KKN PAR 3 – KKN PAR 3 STAMIDIYA buat Mou Bersama
Ibu PKK Desa Koolan. Kerjasama tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan
program-program kerajinan tangan dan pengembangan potensi desa KKN PAR 3
Mahasiswa STAMIDIYA di Desa Koolan, yang meliputi peningkatan keterampilan,
pemanfaatan sumber daya lokal, dan pemberdayaan masyarakat.
Ruang lingkup kerja sama ini
meliputi:
- Pelatihan
pembuatan kerajinan tangan berbasis bahan lokal.
- Pendampingan
dalam pengelolaan hasil kerajinan untuk meningkatkan nilai jual.
- Pengembangan
potensi desa melalui penggalian sumber daya dan inovasi produk lokal.
- Pemberian
pelatihan keterampilan tambahan bagi anggota PKK.
- Dokumentasi
dan riset terkait potensi kerajinan tangan dan pengembangan desa.
Hak dan Kewajiban Mahasiswa KKN PAR 3
STAMIDIYA:
- Berhak
mendapatkan dukungan fasilitas dan akses data dari pihak Ibu PKK sesuai
kebutuhan program.
- Wajib
melaksanakan seluruh program yang direncanakan dengan profesional dan
bertanggung jawab.
- Wajib
mematuhi norma, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku di lingkungan
Desa Koolan.
Hak dan Kewajiban Ibu PKK Desa
Koolan:
- Berhak
mendapatkan laporan dan hasil kegiatan KKN secara transparan.
- Wajib
memberikan dukungan moral, fasilitas, dan koordinasi dalam pelaksanaan
program KKN.
- Berhak
memberikan masukan dan evaluasi terhadap program-program yang dilaksanakan
mahasiswa.
Itulah isi point-point dalam kerjasamanya. Han
0 Komentar