Pengolahan Potensi Desa, KKN PAR 3 STAMIDIYA Buat MoU Bersama Ibu PKK Desa Koolan

 

KKN PAR 3 – KKN PAR 3 STAMIDIYA buat Mou Bersama Ibu PKK Desa Koolan. Kerjasama tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program-program kerajinan tangan dan pengembangan potensi desa KKN PAR 3 Mahasiswa STAMIDIYA di Desa Koolan, yang meliputi peningkatan keterampilan, pemanfaatan sumber daya lokal, dan pemberdayaan masyarakat.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:

  1. Pelatihan pembuatan kerajinan tangan berbasis bahan lokal.
  2. Pendampingan dalam pengelolaan hasil kerajinan untuk meningkatkan nilai jual.
  3. Pengembangan potensi desa melalui penggalian sumber daya dan inovasi produk lokal.
  4. Pemberian pelatihan keterampilan tambahan bagi anggota PKK.
  5. Dokumentasi dan riset terkait potensi kerajinan tangan dan pengembangan desa.

Hak dan Kewajiban Mahasiswa KKN PAR 3 STAMIDIYA:

  1. Berhak mendapatkan dukungan fasilitas dan akses data dari pihak Ibu PKK sesuai kebutuhan program.
  2. Wajib melaksanakan seluruh program yang direncanakan dengan profesional dan bertanggung jawab.
  3. Wajib mematuhi norma, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku di lingkungan Desa Koolan.

Hak dan Kewajiban Ibu PKK Desa Koolan:

  1. Berhak mendapatkan laporan dan hasil kegiatan KKN secara transparan.
  2. Wajib memberikan dukungan moral, fasilitas, dan koordinasi dalam pelaksanaan program KKN.
  3. Berhak memberikan masukan dan evaluasi terhadap program-program yang dilaksanakan mahasiswa.

Itulah isi point-point dalam kerjasamanya. Han

Posting Komentar

0 Komentar