KKN PAR 3 – Di hari ketiga masa
kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) PAR 3 STAMIDIYA langsung bergegas membuat MoU Bersama
BUMDES Desa Koolan yang dipimpin oleh saudara Jamal, tujuannya adalah untuk
mematangkan program Peningkatan Kapasitas Ekonomi Masyarakat, Rabu (25/12)
Ruang lingkup kersajasama tersebut meliputi:
1. Pendampingan pengelolaan usaha desa untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
- Pelatihan
kewirausahaan dan manajemen keuangan bagi masyarakat desa.
- Peningkatan
kapasitas sumber daya manusia melalui edukasi dan pelatihan teknis.
- Penyusunan
strategi pemasaran produk lokal untuk memperluas pasar.
- Dokumentasi
dan pengumpulan data terkait potensi ekonomi desa sebagai bahan evaluasi
dan pengembangan lebih lanjut.
Adapun hak dan kewajiban mahasiswa
KKN PAR 3 STAMIDIYA meliputi
- Berhak
mendapatkan dukungan fasilitas dan akses data dari pihak BUMDES sesuai
kebutuhan program.
- Wajib
melaksanakan seluruh program yang direncanakan dengan profesional dan
bertanggung jawab.
- Wajib
mematuhi norma, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku di lingkungan
Desa Koolan.
Sedangkan hak dan kewajiban BUMDES
Desa Koolan
- Berhak
mendapatkan laporan dan hasil kegiatan KKN secara transparan.
- Wajib
memberikan dukungan moral, fasilitas, dan koordinasi dalam pelaksanaan
program KKN.
- Berhak
memberikan masukan dan evaluasi terhadap program-program yang dilaksanakan
mahasiswa.
Itulah poin-poin pokok yang sudah
disepakati oleh kedua belah pihak.
0 Komentar