KKN PAR 3 – Usai penyambutan Kepala Desa atas kedatangan
Mahasiswa KKN PAR 3 STAMIDIYA, sore harinya Mahasiswa Kelompok 3 langsung
membuat MoU Bersama Kepala Desa Bapak Moh. Saru’din dikediamannya yang juga
dihadiri oleh beberapa perangkat desa, senin (23/12)
Kerja sama ini bertujuan untuk
mendukung pelaksanaan program-program KKN PAR 3 Mahasiswa STAMIDIYA di Desa
Koolan, yang meliputi kegiatan pendidikan, sosial, ekonomi, keagamaan, dan
pengembangan masyarakat.
Ruang lingkup kerja sama ini
meliputi:
- Pelaksanaan
program pendidikan, seperti bimbingan belajar, seminar keagamaan, dan
pelatihan keterampilan.
- Pengembangan
ekonomi masyarakat melalui pelatihan wirausaha dan pengelolaan sumber daya
lokal.
- Program
sosial seperti gotong royong, kebersihan lingkungan, dan kegiatan
kesehatan.
- Kegiatan
keagamaan seperti pengajian, penyuluhan agama, dan pelatihan pengelolaan
masjid.
- Dokumentasi
dan riset terkait kebutuhan masyarakat Desa Koolan.
Hak dan Kewajiban Mahasiswa KKN PAR 3
STAMIDIYA:
- Berhak
mendapatkan dukungan fasilitas dan akses data dari perangkat desa sesuai
kebutuhan program.
- Wajib
melaksanakan seluruh program yang direncanakan dengan profesional dan
bertanggung jawab.
- Wajib
mematuhi norma, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku di Desa Koolan.
Hak dan Kewajiban Kepala Desa dan
Perangkat Desa:
- Berhak
mendapatkan laporan dan hasil kegiatan KKN secara transparan.
- Wajib
memberikan dukungan moral, fasilitas, dan koordinasi dalam pelaksanaan
program KKN.
- Berhak
memberikan masukan dan evaluasi terhadap program-program yang dilaksanakan
mahasiswa.
Itulah yang menjadi point penting
yang menjadi Kerjasama. Han
0 Komentar