Hari Pertama KKN PAR 3 STAMIDIYA Sigap Membuat MoU Bersama Kepala Desa dan Perangkat Desa Koolan

KKN PAR 3 – Usai penyambutan Kepala Desa atas kedatangan Mahasiswa KKN PAR 3 STAMIDIYA, sore harinya Mahasiswa Kelompok 3 langsung membuat MoU Bersama Kepala Desa Bapak Moh. Saru’din dikediamannya yang juga dihadiri oleh beberapa perangkat desa, senin (23/12)

Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program-program KKN PAR 3 Mahasiswa STAMIDIYA di Desa Koolan, yang meliputi kegiatan pendidikan, sosial, ekonomi, keagamaan, dan pengembangan masyarakat.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:

  1. Pelaksanaan program pendidikan, seperti bimbingan belajar, seminar keagamaan, dan pelatihan keterampilan.
  2. Pengembangan ekonomi masyarakat melalui pelatihan wirausaha dan pengelolaan sumber daya lokal.
  3. Program sosial seperti gotong royong, kebersihan lingkungan, dan kegiatan kesehatan.
  4. Kegiatan keagamaan seperti pengajian, penyuluhan agama, dan pelatihan pengelolaan masjid.
  5. Dokumentasi dan riset terkait kebutuhan masyarakat Desa Koolan.

Hak dan Kewajiban Mahasiswa KKN PAR 3 STAMIDIYA:

  1. Berhak mendapatkan dukungan fasilitas dan akses data dari perangkat desa sesuai kebutuhan program.
  2. Wajib melaksanakan seluruh program yang direncanakan dengan profesional dan bertanggung jawab.
  3. Wajib mematuhi norma, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku di Desa Koolan.

Hak dan Kewajiban Kepala Desa dan Perangkat Desa:

  1. Berhak mendapatkan laporan dan hasil kegiatan KKN secara transparan.
  2. Wajib memberikan dukungan moral, fasilitas, dan koordinasi dalam pelaksanaan program KKN.
  3. Berhak memberikan masukan dan evaluasi terhadap program-program yang dilaksanakan mahasiswa.

Itulah yang menjadi point penting yang menjadi Kerjasama. Han

 

Posting Komentar

0 Komentar