Demi Terlaksananya Pelayanan Kesehatan Masyarakt Desa Koolan, KKN PAR 3 Gandeng Bidan PONKESDES

KKN PAR 3 - Mahasiswa KKN PAR 3 STAMIDIYA 2024 melakukan kerjasama dengn Bidan PONKESDES Desa Koolan, Ibu Tri Afi Sulfiana AS, di Gedung Serba Guna dan Pelayanan masyarakat, kamis (26/01).

Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program-program kesehatan KKN PAR 3 Mahasiswa STAMIDIYA di Desa Koolan, yang meliputi peningkatan kesadaran kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, dan pelayanan kesehatan dasar.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:

  1. Pelaksanaan penyuluhan kesehatan mengenai kebersihan lingkungan, gizi, dan pola hidup sehat.
  2. Pendampingan dan pemeriksaan kesehatan masyarakat.
  3. Edukasi terkait pencegahan penyakit menular dan tidak menular.
  4. Pelatihan pertolongan pertama dan manajemen kesehatan keluarga.
  5. Dokumentasi dan pengumpulan data kesehatan masyarakat sebagai bahan evaluasi.

Hak dan Kewajiban Mahasiswa KKN PAR 3 STAMIDIYA:

  1. Berhak mendapatkan dukungan fasilitas dan akses data dari pihak Poskesdes sesuai kebutuhan program.
  2. Wajib melaksanakan seluruh program yang direncanakan dengan profesional dan bertanggung jawab.
  3. Wajib mematuhi norma, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku di lingkungan Desa Koolan.

Hak dan Kewajiban Poskesdes Desa Koolan:

  1. Berhak mendapatkan laporan dan hasil kegiatan KKN secara transparan.
  2. Wajib memberikan dukungan moral, fasilitas, dan koordinasi dalam pelaksanaan program KKN.
  3. Berhak memberikan masukan dan evaluasi terhadap program-program yang dilaksanakan mahasiswa.

Demikian isi kerjsamanya antra KKN PAR 3 STAMIDIYA dan Bidan PONKESDES Desa Koolan. Han

Posting Komentar

0 Komentar