KKN PAR 3 - Mahasiswa KKN PAR 3 STAMIDIYA 2024 melakukan kerjasama dengn Bidan PONKESDES Desa Koolan, Ibu Tri Afi Sulfiana AS, di Gedung Serba Guna dan Pelayanan masyarakat, kamis (26/01).
Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program-program kesehatan KKN PAR 3 Mahasiswa STAMIDIYA di Desa Koolan, yang meliputi peningkatan kesadaran kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, dan pelayanan kesehatan dasar.
Ruang lingkup kerja sama ini
meliputi:
- Pelaksanaan
penyuluhan kesehatan mengenai kebersihan lingkungan, gizi, dan pola hidup
sehat.
- Pendampingan
dan pemeriksaan kesehatan masyarakat.
- Edukasi
terkait pencegahan penyakit menular dan tidak menular.
- Pelatihan pertolongan pertama dan manajemen kesehatan keluarga.
- Dokumentasi dan pengumpulan data kesehatan masyarakat sebagai bahan evaluasi.
Hak dan Kewajiban Mahasiswa KKN PAR 3
STAMIDIYA:
- Berhak
mendapatkan dukungan fasilitas dan akses data dari pihak Poskesdes sesuai
kebutuhan program.
- Wajib
melaksanakan seluruh program yang direncanakan dengan profesional dan
bertanggung jawab.
- Wajib
mematuhi norma, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku di lingkungan
Desa Koolan.
Hak dan Kewajiban Poskesdes Desa
Koolan:
- Berhak
mendapatkan laporan dan hasil kegiatan KKN secara transparan.
- Wajib memberikan dukungan moral, fasilitas, dan koordinasi dalam pelaksanaan program KKN.
- Berhak memberikan masukan dan evaluasi terhadap program-program yang dilaksanakan mahasiswa.
Demikian isi kerjsamanya antra KKN PAR 3 STAMIDIYA dan Bidan PONKESDES Desa Koolan. Han
0 Komentar